Minggu, 06 November 2011

Makalah hak asasi manusia


BAB I
PENDAHULUAN
B. RUMUSAN MASALAH
          Berdasarkan latar belakang  yang telah diuraikan di atas maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.             Apakah penegakan Ham di Indonesia sudah dijalankan dengan baik ?
2.             Mengapa rakyat indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan upah yang sama ?
3.             Unsur-unsur apakah yang dapat dikatakan kejahatan sebagai pelanggaran Ham?

C. TUJUAN
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah:
1. Menyelesaikan makalah yang diberikan oleh dosen mata kuliah kewarganegaraan
2. Untuk mengetahui Pentingnya Ham dalam Konstitusi di Indonesia
3. Untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran Ham

 BAB II
PEMBAHASAN
A. TINJAUAN PUSTAKA
a.    Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia)
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia maka Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Indonesia sebagai Negara hokum sesuai dengan penjelasan UUD 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan cirri-ciri Negara hukum. Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan akan HAM di Indonesia dimulai sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukan ketentuan HAM menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia di tindak lanjuti dengan upaya pemberian perlindunagan hokum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang diikuti dengan didirikannya Peradilan Ham di Indonesia.
 Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia ada dua pengertian dasar, yaitu :
Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap manusia (Natural Rights).
Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.(Levin, Leach; terjemahan Ny.Nartomo; 1987 :3)
 b.   Macam Hak Asasi Manusia
1.      Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusia adalah:
a.    Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusi adalah bagian dari manusia secara otomatis;
b.   Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik;
c.    Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
2.   Hak asasi manusia meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a.    Hak asasi pribadi (Personal Rights), misalnya, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama;
b.   Hak asasi politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga Negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul;
c.    Hak asasi ekonomi (Property Rights), misal, hak memilih sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak;
d.   Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Rights), misal, mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pension, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi;
e.    Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality)
f.    Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)
c.    Hubungan HAM dengan Pancasila.
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut
     1).Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAMdari adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
     2).Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBByang melarang adanya diskriminasi.
     3).Sila Ketiga, Persatuan Indonesia.
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
     4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
      5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.

0 komentar:

 

This Template Is Available On Me, Myself and Time - RSS icons by ComingUpForAir